| UMUM: |
| |
| Dasar hukum : Keputusan Menteri Keuangan RI No: 137/KMK.05/1997 |
Barang pindahan adalah barang-barang yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia dimasukkan ke wilayah Indonesia. Barang-barang tersebut harus memenuhi ketentuan : |
-
Merupakan barang-barang kebutuhan rumah tangga yang telah dipakai dan setelah dimasukkan ke Indonesia tetap akan dipakai oleh rumah tangga tersebut;
-
Tidak termasuk persediaan barang dagangan atau termasuk barang larangan;
-
Bukan merupakan kendaraan bermotor.
|
Contoh barang yang umum dimasukkan sebagai barang pindahan seperti perabot rumah tangga, alat-alat dapur, buku-buku, piano, organ dan alat musik lainnya, alat-alat olah raga, televisi, radio,Video/VCD/LD/CD/DVD Player, komputer ( PC ), alat penyejuk udara, dan barang lainnya yang lazim dimiliki oleh sebuah rumah tangga. Atas pemasukan barang-barang pindahan tersebut diberikan PEMBEBASAN BEA MASUK |
| Pemberian pembebasan bea masuk atas barang pindahan diberikan kepada: |
-
Pegawai negeri/anggota ABRI yang karena tugasnya ditempatkan di luar negeri beserta keluarganya. Dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan di luar negeri dan Surat Keputusan Penarikan kembali ke Indonesia yang dikeluarkan oleh departemen/instansi yang bersangkutan;
-
Pegawai negeri/anggota ABRI yang menjalankan tugas belajar di luar negeri, sekurang-kurangnya 1 ( satu ) tahun, baik disertai keluarganya atau tidak. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Tugas Belajar di luar negeri dari departemen/instansi yang bersangkutan;
-
Pelajar/mahasiswa/orang yang belajar di luar negeri, sekurang-kurangnya selama 1 ( satu ) tahun. Dibuktikan dengan Surat Keterangan dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh Perwakilan Republik Indunesia di negara tempat belajar;
-
Tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri, sekurang kurangnya selama 1 ( satu ) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri. Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan Surat Perjanjian Kerja dengan Departemen Luar Negeri RI;
-
Warga negera Indonesia yang karena pekerjaanya pindah dan menetap di luar negeri secara terus menerus selama minimal 1 ( satu ) tahun. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan;
-
Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke Indonesia bersama keluarganya setelah mendapat izin menetap dari Departemen Tenaga Kerja sekurang-kurangnya 6 ( enam ) bulan. Dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap dan Izin Kerja Tenaga Asing sekurang-kurangnya selama 1 ( satu ) tahun;
-
Perusahaan yang memindahkan kegiatannya ke Indonesia setelah dapat membuktikan likuidasi perusahaannya di luar negeri. Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kamar Dagang dan Industri setempat yang telah ditandasahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara bersangkutan.
|
Untuk pengeluaran barang pindahan tersebut, pemilik barang : Mengajukan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu ( PIBT ) kepada Kepala Kantor Pelayanan tempat pemasukan barang dengan melampirkan:
|
- Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;
- Surat Keterangan yang diperlukan;
- Foto copy Paspor.
|
| Lain-lain: |
| Barang pindahan tersebut dapat dimasukkan ke Indonesia bersama-sama pemilik barang yang bersangkutan; |
- paling lama 6 ( enam ) bulan sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia. ;
- paling lama 6 ( enam ) bulan setelah pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia .
|
| Barang pindahan dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No: 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997. |
| Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S 222/PJ.332/1998 tanggal 9 September 1998, ketentuan pemungutan PPN dan PPnBM atas impor barang pindahan, masih dalam proses pembuatan Rancangan Keputusan Menteri Keuangan dan untuk sementara pelaksanaan pembebasannya dapat diajukan langsung ke Ditjen Pajak. |
| Syarat Dokumen: |
1 |
Fotocopy kartu identitas luar-negeri seperti Student Pass (STP), Professional Visit Pass (PVP), Employment Pass (EMP), Work Permit (WP), Long term Social Visit Pass (SVP), and Permanent Residence (PR). |
2 |
Surat Keterangan Pindah asli dari Bidang Imigrasi KBRI Singapura. |
3 |
Melengkapi formulir Barang Pindahan dari Bidang Bea Cukai KBRI Singapura. (Formulir dapat didownload.) |
4 |
Fotocopy surat penempatan dan penarikan dari perusahaan/lembaga tempat bekerja jika yang bersangkutan adalah seorang karyawan atau surat keterangan menutup usaha dari Kadin Singapura yang disahkan oleh lembaga notaris setempat jika yang bersangkutan adalah seorang pengusaha. |
5 |
Daftar barang pindahan (packing list) asli. |
6 |
Paspor asli atau fotocopy paspor halaman utama (data dan foto yang bersangkutan), kedua (nomor registrasi), halam endorsement dari Imigrasi Singapura atau Ministry of Manpower dan halaman belakang yang terdapat endorsement pemindahan alamat/domisili dari Bidang Imigrasi KBRI Singapura. |
|
| Waktu Penyerahan Dokumen: |
| 9:00 - 13:00 dan 14:00 - 16:30 (Senin s/d Jum'at) |
| Hari libur tutup. |
| Biaya: |
| Tidak dipungut biaya. |
| FORMULIR BARANG PINDAHAN |
Click here to download. |
| |